Skip to content

Apa itu "presidential threshold" dan mengapa MK mencabutnya?

Written by

tatagt

Presidential threshold atau ambang batas presiden adalah ketentuan yang mengatur bahwa seorang calon presiden harus memperoleh dukungan sebesar minimal 20% kursi di DPR atau minimal 25% suara sah dalam pemilihan umum untuk dapat maju sebagai calon presiden. Ketentuan ini diatur dalam UU Pemilu dan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon presiden.

Namun, pada bulan September 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut presidential threshold ini. Keputusan ini diambil setelah sejumlah pihak mengajukan gugatan bahwa presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak politik warga negara.

MK menilai bahwa presidential threshold merupakan hambatan bagi calon presiden yang tidak diusung oleh partai politik besar. Ketentuan ini dianggap membatasi hak politik warga negara untuk memilih calon presiden sesuai dengan pilihannya tanpa adanya batasan yang tidak adil.

Dengan pencabutan presidential threshold, diharapkan akan memberikan peluang yang lebih adil bagi calon presiden independen atau calon dari partai kecil untuk dapat bersaing dalam pemilihan umum. Keputusan ini diharapkan juga dapat meningkatkan persaingan dalam dunia politik dan membuka ruang untuk terciptanya pemilihan umum yang lebih demokratis.

Meskipun pencabutan presidential threshold telah dilakukan oleh MK, hal ini tidak berarti bahwa calon presiden tidak lagi harus memperoleh dukungan yang cukup untuk dapat maju dalam pemilihan umum. Namun, dengan pencabutan presidential threshold, diharapkan akan memberikan ruang yang lebih luas bagi calon presiden dari berbagai latar belakang untuk dapat ikut serta dalam kontestasi politik dan memberikan pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat dalam memilih pemimpin negara.

Previous article

Sosok Harun Masiku, eks kader PDIP yang jadi buronan KPK sejak 2020

Next article

Mengenal OCCRP, lembaga yang labeli Jokowi sebagai pemimpin korup 2024