Bikin SKCK tahun 2025 secara online beserta syarat dan biayanya
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu luang.
Proses pembuatan SKCK secara online ini dilakukan melalui situs resmi kepolisian yang telah disediakan khusus untuk pendaftaran SKCK. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan pengisian data secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat akan mendapatkan jadwal untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari di kantor polisi terdekat.
Untuk membuat SKCK secara online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. KTP asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4×6 cm
4. Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK (jika ada)
5. Biaya pembuatan SKCK yang telah ditentukan
Biaya pembuatan SKCK secara online juga akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku pada tahun tersebut. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank atau metode pembayaran elektronik lainnya yang telah disediakan.
Dengan adanya layanan pembuatan SKCK secara online ini, diharapkan masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pembuatan SKCK. Selain itu, proses pembuatan SKCK secara online juga diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen SKCK.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan pembuatan SKCK secara online ini dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Semoga dengan adanya kemudahan ini, proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan efisien.