Skip to content

Cara mengurus KTP hilang lewat online dan offline

Written by

tatagt

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Namun, terkadang KTP bisa hilang atau rusak akibat berbagai faktor. Jika KTP Anda hilang, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurusnya kembali baik secara online maupun offline.

Pertama, untuk mengurus KTP hilang secara online, Anda dapat mengunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Di situs tersebut, biasanya terdapat formulir pengajuan penggantian KTP yang bisa diunduh dan diisi secara online. Setelah mengisi formulir tersebut, Anda perlu mengunggah dokumen-dokumen seperti surat kehilangan, foto diri, dan KTP yang masih berlaku (jika ada). Proses pengajuan penggantian KTP secara online ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan Dukcapil setempat.

Selain itu, Anda juga bisa mengurus KTP hilang secara offline dengan datang langsung ke kantor Dukcapil di wilayah Anda. Anda perlu membawa dokumen-dokumen seperti surat kehilangan, foto diri, dan KTP yang masih berlaku (jika ada). Setelah mengisi formulir pengajuan penggantian KTP, Anda akan diberikan nomor antrean untuk proses selanjutnya. Proses penggantian KTP secara offline ini biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pengurusan secara online.

Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan layanan agen atau calo yang dapat membantu menguruskan penggantian KTP hilang. Namun, pastikan untuk memilih agen atau calo yang terpercaya dan memiliki reputasi baik agar proses pengurusan KTP berjalan lancar dan aman.

Dalam mengurus KTP hilang, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Dukcapil setempat. Dengan mengurus KTP hilang secara cepat dan tepat, Anda dapat memperoleh identitas resmi kembali dan dapat melakukan berbagai kegiatan yang memerlukan KTP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mengalami kehilangan KTP.

Previous article

4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil

Next article

Cara cek KTP online dengan mudah