Skip to content

Hukum sabung ayam dalam ajaran agama Islam

Written by

tatagt

Sabung ayam adalah sebuah tradisi yang sudah lama ada di Indonesia. Namun, apakah praktik ini sesuai dengan ajaran agama Islam? Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami hukum sabung ayam dalam Islam.

Dalam ajaran agama Islam, sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian. Perjudian adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam karena dapat merugikan orang lain dan tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Al-Ma’idah: 90).”

Sabung ayam juga dapat menyebabkan kekerasan dan pertumpahan darah, yang juga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali jika ia membunuh orang itu dalam perang syariat.” (HR. Bukhari-Muslim). Jadi, sabung ayam dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Selain itu, sabung ayam juga dapat menyebabkan ketidakadilan. Dalam sabung ayam, ayam-ayam tersebut dipaksa untuk bertarung hingga mati hanya untuk kesenangan manusia dan taruhan. Hal ini tidak adil bagi ayam yang tidak memiliki pilihan untuk bertarung atau tidak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sabung ayam tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Sebagai umat Islam, kita harus menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama kita. Sebaliknya, kita harus mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan keadilan kepada orang lain, termasuk dalam hal sabung ayam. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk oleh Allah SWT untuk selalu berbuat kebaikan dan menjauhi yang buruk. Aamiin.

Previous article

Panglima TNI rotasi 21 Pati AU, ini daftar namanya pada Maret 2025

Next article

Jadwal jalur one way, contra flow, dan ganjil genap mudik lebaran 2025