Skip to content

Ini sanksi pidana bagi pelaku KDRT

Written by

tatagt

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan korban secara fisik, emosional, dan psikologis. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan sanksi pidana bagi pelaku KDRT sebagai upaya untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan serupa di masa depan.

Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 44 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain itu, bagi pelaku KDRT yang melakukan tindakan kekerasan berat atau menyebabkan kematian korban, dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Hal ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani kasus KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban yang rentan terhadap tindakan kekerasan.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga memberikan sanksi non-pidana bagi pelaku KDRT berupa pembinaan dan rehabilitasi agar dapat mengubah perilaku kekerasan yang merugikan bagi keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas KDRT dengan melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan demikian, kita semua dapat menjadi agen perubahan yang melindungi hak asasi manusia dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Semoga dengan adanya sanksi pidana bagi pelaku KDRT, dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan serupa di masa depan.

Previous article

Penjelasan mengenai pelecehan seksual dan hukum pidananya

Next article

Profil Puan Maharani - ANTARA News