Skip to content

Jajaran anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2022-2027

Written by

tatagt

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan baru-baru ini telah mengumumkan jajaran anggotanya untuk periode 2022-2027. KPU Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tugas penting dalam melakukan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat provinsi untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil.

Jajaran anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2022-2027 terdiri dari lima orang yang memiliki latar belakang dan pengalaman yang beragam. Mereka adalah:

1. Chairil Anwar (Ketua): Chairil Anwar merupakan seorang akademisi yang telah memiliki pengalaman dalam bidang pemilihan umum. Sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Chairil Anwar bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan KPU di tingkat provinsi.

2. Rini Astuti (Wakil Ketua): Rini Astuti adalah seorang aktivis muda yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi. Sebagai Wakil Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Rini Astuti bertanggung jawab untuk membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya.

3. Andi Surya (Anggota): Andi Surya adalah seorang profesional yang memiliki pengalaman dalam bidang hukum. Sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Surya akan membantu dalam menjalankan tugas-tugas KPU terkait dengan aspek hukum.

4. Nurul Hidayah (Anggota): Nurul Hidayah adalah seorang akademisi yang memiliki keahlian dalam bidang pendidikan politik. Sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Nurul Hidayah akan membantu dalam menyusun program edukasi pemilih di tingkat provinsi.

5. Arief Rahman (Anggota): Arief Rahman adalah seorang pengusaha yang memiliki pengalaman dalam bidang manajemen. Sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Arief Rahman akan membantu dalam mengelola anggaran dan sumber daya KPU di tingkat provinsi.

Dengan kehadiran jajaran anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang beragam ini, diharapkan proses pemilihan umum di tingkat provinsi dapat berjalan dengan baik dan adil. Mereka akan bekerja keras untuk memastikan bahwa hak suara masyarakat Sulawesi Selatan terjaga dan terlindungi. Semoga KPU Provinsi Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

Previous article

KPU Jawa Tengah: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan

Next article

Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan serta tugas dan kewajibannya