Skip to content

Kapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024?

Written by

tatagt

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pada Pilkada 2024 nanti, masyarakat akan kembali memilih pemimpin daerah mereka untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Setelah proses pemilihan selesai, tahap selanjutnya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden. Pelantikan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak penetapan hasil pemilihan oleh KPU. Dalam hal ini, KPU memiliki waktu 14 hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk melaporkan hasilnya kepada Presiden.

Sehingga, jika pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 dilakukan pada bulan Februari 2024, maka pelantikan mereka akan dilakukan paling lambat pada bulan Maret 2024. Pelantikan ini biasanya dilakukan dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih merupakan awal dari perjalanan kepemimpinan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah. Mereka akan bertugas untuk mengemban amanah rakyat dan memimpin daerahnya dengan baik sesuai dengan visi dan misi yang telah mereka sampaikan kepada masyarakat selama kampanye pemilihan.

Dengan demikian, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024 akan menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Semoga para pemimpin yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu membawa kemajuan bagi daerahnya serta mensejahterakan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

Previous article

Profil Gus Muhdlor: Eks bupati Sidoarjo dan harta kekayaannya di LHKPN

Next article

Menengok sejarah Negara Pasundan sebagai gerakan separatis di Jabar