Putusan MK pilkada 2024: 24 daerah harus PSU, ini daftarnya

Pada tanggal 30 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait Pilakada 2024 di 24 daerah yang dianggap tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak terkait dengan pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa 24 daerah tersebut harus melaksanakan PSU karena terdapat sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung. Beberapa pelanggaran yang dianggap serius antara lain adanya money politics, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta adanya indikasi kecurangan dalam penghitungan suara.
Berikut adalah daftar 24 daerah yang harus melaksanakan PSU menurut putusan MK:
1. Kota A
2. Kota B
3. Kota C
4. Kabupaten D
5. Kabupaten E
6. Kabupaten F
7. Kota G
8. Kota H
9. Kabupaten I
10. Kabupaten J
11. Kabupaten K
12. Kota L
13. Kota M
14. Kabupaten N
15. Kabupaten O
16. Kabupaten P
17. Kota Q
18. Kota R
19. Kabupaten S
20. Kabupaten T
21. Kabupaten U
22. Kota V
23. Kota W
24. Kabupaten X
Putusan MK ini tentu menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait pelaksanaan Pilkada di masa yang akan datang. Penting bagi penyelenggara Pilkada untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara transparan, jujur, dan adil sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang dipilih oleh rakyat dengan legitimasi yang kuat.
Diharapkan dengan adanya putusan MK ini, pelaksanaan Pilkada di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan bersih dari praktek-praktek yang merugikan demokrasi. Semua pihak, baik penyelenggara maupun peserta Pilkada, harus mematuhi aturan yang ada dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap tahapan Pilkada.