Skip to content

Syarat dan cara membuat e-KTP

Written by

tatagt

Syarat dan cara membuat e-KTP

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. e-KTP memiliki berbagai keunggulan dibandingkan KTP konvensional, antara lain keamanan data yang lebih baik dan kemudahan dalam proses verifikasi identitas.

Untuk membuat e-KTP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi serta langkah-langkah yang perlu diikuti. Berikut adalah syarat dan cara membuat e-KTP:

Syarat membuat e-KTP:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti fotokopi KTP lama, KK, dan akta kelahiran

Cara membuat e-KTP:
1. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat
2. Mengisi formulir pendaftaran e-KTP
3. Melakukan verifikasi data dan foto
4. Membayar biaya pembuatan e-KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Menunggu proses pembuatan e-KTP selesai

Setelah proses pembuatan selesai, e-KTP dapat diambil langsung di kantor Dukcapil atau akan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran. Pastikan untuk selalu membawa e-KTP saat bepergian atau melakukan transaksi yang memerlukan identitas resmi.

Dengan memiliki e-KTP, Anda akan lebih mudah dalam berbagai kegiatan yang memerlukan identitas resmi. Jangan lupa untuk selalu merawat dan menjaga e-KTP agar tetap dalam kondisi baik dan tidak mudah rusak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang akan membuat e-KTP.

Previous article

Susunan pengurus partai PKB 2019-2024

Next article

Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya