Penjelasan mengenai pelecehan seksual dan hukum pidananya
Pelecehan seksual merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Tindakan pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai tempat, baik di rumah, tempat kerja, sekolah, maupun tempat umum lainnya. Pelecehan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh orang yang dikenal maupun tidak dikenal oleh korban.
Pelecehan seksual dapat berupa tindakan verbal, non-verbal, maupun fisik yang memiliki tujuan untuk memperoleh kepuasan seksual tanpa seizin korban. Contoh tindakan pelecehan seksual antara lain melakukan sentuhan yang tidak pantas, meraba-raba, mencolek, menggoda secara tidak senonoh, memperlihatkan foto atau video yang tidak pantas, serta mengucapkan kalimat-kalimat kasar yang berbau seksual.
Hukum pidana Indonesia telah mengatur mengenai tindakan pelecehan seksual dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, tindakan pelecehan seksual diatur dalam Pasal 281-291 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, pencabulan, pencabulan anak, pelecehan seksual, pemaksaan persetubuhan, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kejahatan seksual.
Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dapat berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Selain itu, pelaku pelecehan seksual juga dapat diwajibkan untuk mengikuti program rehabilitasi atau konseling agar tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan.
Penting bagi masyarakat untuk peduli dan mengambil tindakan jika mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual terhadap seseorang. Korban pelecehan seksual juga perlu segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diadili dan mendapatkan hukuman yang sesuai. Dengan demikian, kita dapat mencegah terjadinya tindakan pelecehan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.